Tujuan Wisata Tapi Kerja, WN Vietnam Dideportasi

Jakarta (07/05/2025) Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NTH asal Vietnam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa (06/05/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

NTH masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku hingga 28 April 2025. Namun, alih-alih memanfaatkan izin tersebut untuk tujuan wisata sebagaimana mestinya, NTH justru diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai, yakni memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah Spa di wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan oleh NTH telah melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Kami juga mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing maupun pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing agar senantiasa tertib dalam hal izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan.

Diposting oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanim Jaksel, Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188