
Permohonan paspor bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya dikarenakan masa berlakunya habis atau halaman paspor penuh. Bukan untuk paspor rusak/hilang.
Permohonan perubahan data nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin pada paspor melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Permohonan penggantian paspor dikarenakan paspor lamanya hilang/rusak melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Layanan paspor bagi kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).
Permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang selesai di hari yang sama.
Informasi syarat dan jam pengambilan paspor. Paspor diambil sesuai dengan tempat pembuatannya.
Informasi mengenai biaya dan tata cara pembayaran permohonan paspor RI.
Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas.
Izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia
Izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS atau KITAP untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia
Proses di mana orang asing yang memiliki ITK mengajukan permohonan untuk mengubah status izin tinggali menjadi ITAS, yang memberikan hak tinggal terbatas di Indonesia
Proses perubahan status izin tinggal yang diberikan kepada orang asing dari status terbatas menjadi status tetap di Indonesia
Perubahan atau pergantian tanggung jawab atau penjamin yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Perubahan atau pergantian jabatan pekerjaan bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Permohonan bagi anak yang memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas, yaitu sampai usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun atau sebelum itu jika anak sudah menikah.
Dokumen imigrasi yang diterbitkan untuk warga negara asing yang memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia setelah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Syarat pengembalian dokim untuk anak yang mengikuti orang tua menjadi WNI dan syarat pengembalian dokim menjadi WNI (naturalisasi)
Izin yang diberikan kepada warga Negara Asing yang kegiatannya telah selesai dan akan meninggalkan Indonesia
Proses penggantian alamat lama WNA ke alamat baru yang nantinya data berupa alamat baru akan dimasukkan ke dalam dokumen keimigrasian.
Proses penggantian paspor lama WNA ke paspor baru yang nantinya data berupa nomor paspor baru akan dimasukkan ke dalam dokumen keimigrasian.
Proses penggantian kewarganegaraan lama WNA ke kewarganegaraan baru yang nantinya data berupa kewarganegaraan baru akan dimasukkan ke dalam dokumen keimigrasian.
Proses melaporkan kelahiran anak dari orang tua Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di wilayah Indonesia, kepada Kantor Imigrasi setempat. Batas waktu lapor lahir adalah 60 hari.
Proses melaporkan kematian Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di wilayah Indonesia, kepada Kantor Imigrasi setempat. Batas waktu lapor kematian adalah 60 hari.
Pelaporan ketika seorang WNA memegang lebih dari satu jabatan di perusahaan yang sama atau di perusahaan yang berbeda.
Bukti kepemilikan dana atau aset yang cukup sebagai jaminan keimigrasian, terutama untuk permohonan Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.