Jakarta (21/03/2025)- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CKC, berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Tindakan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, yaitu tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. CKC diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sebagaimana mestinya.
Dalam keterangannya, CKC menyebut telah datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sepuluh hari sebelum masa izin tinggalnya habis untuk menanyakan prosedur perpanjangan visa. Petugas pun telah memberikan penjelasan secara detail mengenai tahapan yang harus dilalui. CKC mengklaim telah mengikuti prosedur tersebut secara mandiri dan bahkan menerima status “approved”.
Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tidak menyelesaikan proses pembayaran biaya perpanjangan visa, sehingga proses tersebut tidak tuntas secara administratif. Ketika hendak kembali ke negara asal melalui bandara, CKC pun dinyatakan telah melakukan overstay dan menolak untuk membayar denda atas pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam serta merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, CKC dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional serta memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pendeportasian.
Diposting oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanim Jaksel, Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel