SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian)​

Layanan WNI - Paspor Baru

SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian)

Prosedur

  1. Menyerahkan Dokumen ke Kantor Imigrasi
  2. Pembayaran biaya PNBP SKIM
  3. Entry data dan Pemindaian Dokumen
  4. Persetujuan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  5. Persetujuan Kantor Wilayah
  6. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi
  7. Pemindaian Dokumen
  8. Penyerahan Dokumen SKIM

SKIM Perkawinan Campur Pasal 19 (Saat Pernikahan Status Pasangan WNI & WNA)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Jaminan (Bermaterai)
  3. KTP & KK Penjamin
  4. Akta Nikah & Lapor Nikah (Jika Nikah Di Luar Negeri, Akta Nikah Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah)
  5. Surat Masih Dalam Ikatan Perkawinan (Dari Kelurahan)
  6. Bukti Tinggal Di Indonesia 5 Tahun Berturut-Turut Atau 10 Tahun Tidak Berturut-Turut (Lampirkan Seluruh ITAS & ITAP Yang Dimiliki)
  7. Surat Keterangan Memiliki Penghasilan Tetap (Dari Kelurahan/Kecamatan), Jika Memiliki IMTA Silahkan Lampirkan IMTA Saja
  8. Surat Pernyataan Integrasi
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Yang Ditandatangani Oleh 2 (Dua) Saksi
  10. Paspor (Minimal Masa Berlaku Masih Tersisa 2 (Dua) Tahun Saat Pengajuan)
  11. ITAS / ITAP
  12. Perdim/Form 28
    Note:
  • a. Pindai Seluruh Persyaratan, Gabungkan Dalam 1 (Satu) Dokumen pdf
  • b. Masa Berlaku ITAS Minimal Tersisa 9 (Sembilan) Bulan (Saat Pengajuan Permohonan), Atau
  • c. Masa Berlaku ITAP Minimal Tersisa 1 (Satu) Tahun (Saat Pengajuan Permohonan)

SKIM Perkawinan Campur Pasal 9 (Saat Pernikahan Status Pasangan WNA & WNA, Kemudian Suami/Istri/Penjamin Menjadi WNI)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Jaminan (Bermaterai)
  3. KTP & KK Penjamin
  4. Akta Nikah & Lapor Nikah (Jika Nikah Di Luar Negeri, Akta Nikah Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah)
  5. Surat Masih Dalam Ikatan Perkawinan (Dari Kelurahan)
  6. Bukti Tinggal Di Indonesia 5 Tahun Berturut-Turut Atau 10 Tahun Tidak Berturut-Turut (Lampirkan Seluruh ITAS & ITAP Yang Dimiliki)
  7. Surat Keterangan Memiliki Penghasilan Tetap (Dari Kelurahan/Kecamatan), Jika Memiliki IMTA Silahkan Lampirkan IMTA Saja
  8. Surat Pernyataan Integrasi
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Yang Ditandatangani Oleh 2 (Dua) Saksi
  10. Dokumen Naturalisasi Istri/Suami Yang Sudah Menjadi WNI
  11. Paspor (Minimal Masa Berlaku Masih Tersisa 2 (Dua) Tahun Saat Pengajuan)
  12. ITAP
  13. Perdim/Form 28
    Note:
  • a. Pindai Seluruh Persyaratan, Gabungkan Dalam 1 (Satu) Dokumen pdf
  • b. Masa Berlaku ITAP Minimal Tersisa 1 (Satu) Tahun (Saat Pengajuan Permohonan)

SKIM Non Perkawinan Campur (Pasal 9)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Jaminan (Bermaterai)
  3. KTP & ID Card Penjamin
  4. Paspor (Minimal Masa Berlaku Masih Tersisa 2 (Dua) Tahun Saat Pengajuan)
  5. ITAP
  6. Bukti Tinggal Di Indonesia 5 Tahun Berturut-Turut Atau 10 Tahun Tidak Berturut-Turut (Lampirkan Seluruh ITAS & ITAP Yang Dimiliki)
  7. Perdim/Form 28
  8. Dokumen Pendukung
    • - ITAP TKA : NPWP, RPTKA, IMTA, DPKK, Akta Perusahaan & SK Pengesahan AHU
    • - ITAP Investor : Rekening Koran Atas Nama Perusahaan Dalam 2 (Dua) Bulan Terakhir, NPWP, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB, Akta Perusahaan & SK Pengesahan AHU
    • - ITAP Anak Dari WNI : KK, Akta Lahir, Akta Nikah/Lapor Nikah/Akta Perceraian Orang Tua
    • - ITAP Orang Tua Dari WNI : KK & Akta Lahir Anak (Penjamin)
    • - Repatriasi : Dokumen Eks-WNI
    • - Lansia : Bukti Pendapatan / Tunjangan Senilai US$ 3,000 Per Bulan Atau Setara & Dokumen Perusahaan Penjamin
    Note:
  • a. Pindai Seluruh Persyaratan, Gabungkan Dalam 1 (Satu) Dokumen pdf
  • b. Masa Berlaku ITAP Minimal Tersisa 1 (Satu) Tahun (Saat Pengajuan Permohonan)
Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188