Pada hari Rabu, 08 Januari 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap seorang warga negara asing bernama NV (WN Singapura) yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan negara asalnya (Singapura).
Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) sejak 1 Juli 2021. Setelah melalui proses pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan ketertiban keimigrasian di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan akan terus berkomitmen dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Diposting oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel, Kanim Jaksel, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan