Layanan WNI - Paspor Baru
Pelaporan Proof Of Fund
Prosedur
- Menyerahkan Dokumen ke Kantor Imigrasi
- Pemeriksaan Dokumen oleh petugas di Kantor Imigrasi
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi
- Pemindaian Dokumen
- Peneraan Cap Proof Of Fund
- Penyerahan Dokumen
Persyaratan Pelaporan Proof Of Fund Bagi Pemegang ITAS Rumah Kedua (Second Home)
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Jaminan Bermaterai (Jika Memiliki Penjamin)
- Surat Pernyataan Komitmen
- Foto Copy KTP Penjamin (Jika Memiliki Penjamin)
- Paspor Asli
- ITAS
- Arrival Stamp (Jika Ada)
- Proof Of Fund:
- - Surat Keterangan Dari Bank (Asli) & Bukti Rekening Pada Bank Milik Negara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) Dengan Total Nilai Tabungan Minimal US$ 130,000 (Seratus Tiga Puluh Ribu Dolar Amerika Serikat) Atau Setara; Atau
- - Sertifikat Kepemilikan Properti (Rumah Susun /Apartemen Di Indonesia Yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Dengan Batasan Harga Minimal US$ 1,000,000 (Satu Juta Dolar Amerika Serikat) Atau Setara.
Persyaratan Pelaporan Proof Of Fund Bagi Pemegang ITAS Diaspora (Berasal Dari Golden Visa)
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Jaminan Bermaterai (Jika Memiliki Penjamin)
- Surat Pernyataan Komitmen
- Foto Copy KTP Penjamin (Jika Memiliki Penjamin)
- Paspor Asli
- ITAS
- Arrival Stamp (Jika Ada)
- Proof Of Fund:
- - ITAS Eks-WNI : Bukti Pembelian Reksadana Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia Paling Sedikit US$ 35,000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat) Atau Setara;
- - ITAS 5 Tahun Bagi Keturunan Eks-WNI: Bukti Pembelian Reksadana Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia Paling Sedikit US$ 50,000 (Lima Puluh Ribu Dolar Amerika Serikat) Atau Setara;
- - ITAS 10 Tahun Bagi Keturunan Eks-WNI: Bukti Pembelian Reksadana Pada Perusahaan Terbuka Di Indonesia Paling Sedikit US$ 100,000 (Seratus Ribu Dolar Amerika Serikat) Atau Setara.