Paspor Hilang dan Rusak

Layanan WNI - Paspor Hilang dan Rusak

Paspor Hilang dan Rusak

Prosedur

  1. Antrian BAP paspor rusak/hilang dilakukan secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan ULP Pondok Pinang.
  2. Pemohon membawa seluruh dokumen kelengkapan persayaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  3. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor rusak/hilang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  5. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor rusak/hilang maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.

Syarat Permohonan Paspor Hilang atau Rusak

  1. KTP
  2. KK
  3. Akta Lahir / Ijazah (SD/SMP/SMA)/ Buku Nikah*
  4. Paspor Lama (Untuk Paspor Rusak)
  5. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian (Untuk Paspor Hilang)

Catatan:

  1. *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
  3. Paspor yang sudah expired jika hilang atau rusak tetap harus melakukan BAP dan tetap terkena denda.
  4. Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.
  5. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

Biaya & Tata Cara Pembayaran

Biaya dan tata pembayaran paspor dapat dilihat pada link berikut.

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188