Layanan WNI - Paspor Hilang dan Rusak
Paspor Hilang dan Rusak
Prosedur
- Antrian BAP paspor rusak/hilang dilakukan secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan ULP Pondok Pinang.
- Pemohon membawa seluruh dokumen kelengkapan persayaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor rusak/hilang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor rusak/hilang maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.
Syarat Permohonan Paspor Hilang atau Rusak
- KTP
- KK
- Akta Lahir / Ijazah (SD/SMP/SMA)/ Buku Nikah*
- Paspor Lama (Untuk Paspor Rusak)
- Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian (Untuk Paspor Hilang)
Catatan:
- *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
- Paspor yang sudah expired jika hilang atau rusak tetap harus melakukan BAP dan tetap terkena denda.
- Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.
- Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Biaya & Tata Cara Pembayaran
Biaya dan tata pembayaran paspor dapat dilihat pada link berikut.