Overstay 10 Tahun 9 Bulan, WN Singapura Dideportasi dari Indonesia

Jakarta (09/05/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap seorang warga negara Singapura berinisial MFBA pada Jum’at, 9 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

MFBA masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku hingga 28 Juli 2014, dan datang dengan tujuan berlibur ke Bali. Namun, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir, sehingga tercatat melakukan overstay selama 10 tahun, 9 bulan, dan 11 hari.

Dalam pemeriksaan, MFBA mengaku memilih tetap tinggal di Bali karena merasa membutuhkan waktu untuk menenangkan diri. Setelah mengalami sejumlah permasalahan pribadi, MFBA akhirnya menyadari perlunya kembali ke negara asal dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas pelanggarannya.

Atas dasar pelanggaran tersebut, MFBA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan deportasi dan penangkalan.

Diposting oleh Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel, Kanim Jaksel, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188