MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)

Layanan Warga Negara Asing

MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)

Prosedur

  1. Pengajuan dokumen perpanjangan MERP oleh pemohon melalui website evisa.imigrasi.go.id
  2. ⁠Pembayaran biaya PNBP perpanjangan MERP
  3. ⁠Pengecekkan dokumen dan verifikasi oleh petugas verifikator
  4. Pengecekkan dokumen dan verifikasi oleh petugas verifikator⁠ Kepala Kantor
  5. ⁠Penerbitan Perpanjangan Izin Masuk Kembali

Syarat Perpanjangan MERP

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Penjamin
  3. ID Card Penjamin (Jika Penjamin Adalah Perusahaan)
  4. Paspor (Halaman Biodata)
  5. Kitap/ E-ITAP
  6. Cap/Sticker ITAP Pada Paspor (Jika Ada)
  7. Cap/Sticker MERP Terakhir Pada Paspor (Jika Ada)
  8. Dokumen pendukung:
    • a. TKA : RPTKA, IMTA, DPKK, Akta Perusahaan & SK Pengesahan AHU
    • b. Investor : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB, Rekening Koran Atas Nama Perusahaan Dalam 2 (Dua) Bulan Terakhir, Akta Perusahaan & SK Pengesahan AHU (Nilai Saham Pribadi Minimal Rp15.000.000.000,-)
    • c. Keluarga : KK, Akta Lahir, Akta Nikah
    • d. Repatriasi : Dokumen Eks.WNI
    • e. Lansia : Bukti Pendapatan / Tunjangan Senilai US$  3,000 Per Bulan/ Setara & Dokumen/ Akta Perusahaan Penjamin Dokumen Pendukung)

Note: Pindai Seluruh Persyaratan, Gabungkan Dalam 1 (Satu) Dokumen pdf

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188