Layanan Warga Negara Asing
MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)
Prosedur
- Pengajuan dokumen perpanjangan MERP oleh pemohon melalui website evisa.imigrasi.go.id
- Pembayaran biaya PNBP perpanjangan MERP
- Pengecekkan dokumen dan verifikasi oleh petugas verifikator
- Pengecekkan dokumen dan verifikasi oleh petugas verifikator Kepala Kantor
- Penerbitan Perpanjangan Izin Masuk Kembali
Syarat Perpanjangan MERP
- Surat Permohonan
- KTP Penjamin
- ID Card Penjamin (Jika Penjamin Adalah Perusahaan)
- Paspor (Halaman Biodata)
- Kitap/ E-ITAP
- Cap/Sticker ITAP Pada Paspor (Jika Ada)
- Cap/Sticker MERP Terakhir Pada Paspor (Jika Ada)
- Dokumen pendukung:
- a. TKA : RPTKA, IMTA, DPKK, Akta Perusahaan & SK Pengesahan AHU
- b. Investor : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB, Rekening Koran Atas Nama Perusahaan Dalam 2 (Dua) Bulan Terakhir, Akta Perusahaan & SK Pengesahan AHU (Nilai Saham Pribadi Minimal Rp15.000.000.000,-)
- c. Keluarga : KK, Akta Lahir, Akta Nikah
- d. Repatriasi : Dokumen Eks.WNI
- e. Lansia : Bukti Pendapatan / Tunjangan Senilai US$ 3,000 Per Bulan/ Setara & Dokumen/ Akta Perusahaan Penjamin Dokumen Pendukung)
Note: Pindai Seluruh Persyaratan, Gabungkan Dalam 1 (Satu) Dokumen pdf