Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan berinisial SMP pada tanggal 24 Februari 2025. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SMP merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor di PT. JST Global Inko, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kayu. Namun, perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi sejak tahun 2023 dan sudah tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha karena Kantor Pajak sudah mencabut pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak). SMP telah menyalahgunakan izin tinggalnya dan melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak lagi menjalankan kegiatan investasi yang sah.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SMP diketahui mengalami kondisi kesehatan yang membatasi aktivitasnya sehingga tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai investor, sehingga keberadaannya di Indonesia tidak lagi sesuai dengan ketentuan izin tinggalnya.
Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) serta Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memutuskan untuk mengambil tindakan deportasi terhadap yang bersangkutan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan akan terus menegakkan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Imigrasi juga akan meningkatkan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
Diposting oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanim Jaksel, Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel