Layanan Prioritas

Layanan WNI - Layanan Prioritas

Layanan Prioritas

Prosedur

  1. Layanan ini hanya tersedia untuk kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).
  2. Antrian secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, ULP Pondok Pinang, dan ULP Lippo Mall Kemang.
  3. Kuota layanan prioritas di Unit Utama  Kantor Imigrasi Jakarta Selatan adalah 20 pemohon dan di ULP Pondok Pinang serta ULP Lippo Mall Kemang adalah 10 pemohon setiap harinya.
  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

Syarat

  1. Untuk paspor baru mengikuti syarat paspor baru.
  2. Untuk penggantian paspor mengikuti syarat penggantian paspor.
  3. Untuk paspor anak dibawah 17 tahun mengikuti syarat paspor anak.

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja dan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari akan dibatalkan.

Biaya & Tata Cara Pembayaran

Biaya dan tata pembayaran paspor dapat dilihat pada link berikut.

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188