Layanan WNI - Layanan Prioritas
Layanan Prioritas
Prosedur
- Layanan ini hanya tersedia untuk kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).
- Antrian secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, ULP Pondok Pinang, dan ULP Lippo Mall Kemang.
- Kuota layanan prioritas di Unit Utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan adalah 20 pemohon dan di ULP Pondok Pinang serta ULP Lippo Mall Kemang adalah 10 pemohon setiap harinya.
- Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
- Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Syarat
- Untuk paspor baru mengikuti syarat paspor baru.
- Untuk penggantian paspor mengikuti syarat penggantian paspor.
- Untuk paspor anak dibawah 17 tahun mengikuti syarat paspor anak.
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja dan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari akan dibatalkan.
Biaya & Tata Cara Pembayaran
Biaya dan tata pembayaran paspor dapat dilihat pada link berikut.