Lapor Lahir
Lapor Lahir
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
- Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA orang tua anak
- Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
- Proses verifikasi (3 hari kerja setelah melakukan permohonan)
Syarat Lapor Lahir
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP & ID card (penerima dan pemberi kuasa)
- Akta Lahir dari Disdukcapil
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
- Paspor anak
- Akta Nikah orang tua
- Paspor & ITAS/ITAP orang tua
Note:
- a. Batas waktu lapor lahir adalah 60 hari setelah kelahiran anak
- b. Setelah permohonan Lapor Lahir diverifikasi oleh Kantor Imigrasi, segera konversikan menjadi ITAS dikarenakan hanya diberikan batas waktu 1 hari. Jika tidak segera dikonversi, akan dikenakan biaya beban Overstay.