Lapor Lahir

Lapor Lahir

Lapor Lahir

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
  2. Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA orang tua anak
  3. Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
  4. Proses verifikasi (3 hari kerja setelah melakukan permohonan)

Syarat Lapor Lahir

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan & jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
  4. Fotokopi KTP & ID card (penerima dan pemberi kuasa)
  5. Akta Lahir dari Disdukcapil
  6. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
  7. Paspor anak
  8. Akta Nikah orang tua
  9. Paspor & ITAS/ITAP orang tua

Note:

  • a. Batas waktu lapor lahir adalah 60 hari setelah kelahiran anak
  • b. Setelah permohonan Lapor Lahir diverifikasi oleh Kantor Imigrasi, segera konversikan menjadi ITAS dikarenakan hanya diberikan batas waktu 1 hari. Jika tidak segera dikonversi, akan dikenakan biaya beban Overstay.

Surat Permohonan

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188