Izin Tinggal Kunjungan

Layanan WNI - Paspor Baru

Izin Tinggal Kunjungan

Prosedur

  1. Pengajuan dokumen perpanjangan ITK oleh pemohon melalui website evisa.imigrasi.go.id
  2. ⁠Pembayaran biaya PNBP perpanjangan ITK
  3. ⁠Pengecekkan dokumen dan Verifikasi oleh petugas verifikator
  4. Pengecekkan dokumen dan Verifikasi oleh petugas verifikator⁠ Kepala Kantor
  5. ⁠Penerbitan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Jaminan (Bermaterai)
  3. KTP Penjamin
  4. ID Card Penjamin (Jika Penjamin Adalah Perusahaan)
  5. Paspor (Halaman Biodata)
  6. E-Visa
  7. Elektronik ITK (Download Di evisa.imigrasi.go.id)
  8. Arrival Stamp Pada Paspor (Jika Ada)

Note: Pindai Seluruh Persyaratan, Gabungkan Dalam 1 (Satu) Dokumen pdf

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (Tanpa Penjamin)

  1. Surat Permohonan
  2. Paspor (Halaman Biodata)
  3. E-Visa
  4. Elektronik ITK (Download Di evisa.imigrasi.go.id)
  5. Arrival Stamp Pada Paspor (Jika Ada)

Note: Pindai Seluruh Persyaratan, Gabungkan Dalam 1 (Satu) Dokumen pdf

Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan (Berasal Dari Visa On Arrival/ Index Visa B1/B2/B3/B4)

  1. Tiket Kembali Ke Negara Asal
  2. Paspor (Halaman Biodata)

Note: Pindai Dokumen menjadi pdf

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188