Layanan Warga Negara Asing
Izin Keluar
Alur
- Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
- Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA
- Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
- Proses verifikasi (3 hari kerja setelah melakukan permohonan)
EPO (Exit Permit Only)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- ITAS / ITAP
- Paspor
- Tiket Keberangkatan
- Dokumen pendukung
- - TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA, DPKK
- - Pengikut TKA : dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah
- - Investor : NIB & Izin Usaha, Akta Pendirian/SK AHU
- - Pelajar : Izin Belajar
- - Peneliti : Izin Penelitian
- - Keluarga : KK, Akta Lahir & Akta Nikah
- - Repatriasi : dokumen WNI
- - Lansia : dokumen perusahaan penjamin
ERP Tidak Kembali
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa ber materai (jika diperlukan)
- KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- ITAS / ITAP
- Tiket Keberangkatan
- Cap Keberangkatan (departure stamp) terakhir / Boarding Pass
- Paspor
- Dokumen pendukung
- - TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA, DPKK
- - Pengikut TKA : dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah
- - Investor : NIB & Izin Usaha, Akta Pendirian/SK AHU
- - Pelajar : Izin Belajar
- - Peneliti : Izin Penelitian
- - Keluarga : KK, Akta Lahir & Akta Nikah
- - Repatriasi : dokumen WNI
- - Lansia : dokumen perusahaan penjamin