Layanan WNI - Endorsement Paspor
Endorsement Paspor
Prosedur
- Antrian endorsement paspor dilakukan secara walk in di Kantor Imigrasi Penerbit paspornya.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan.
Syarat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Buku Nikah/Ijazah/Akta Lahir*
- Paspor Asli dan Fotokopi
- Surat Rekomendasi:
- Haji: Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) & Bukti Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
- Umroh: Surat Rekomendasi Travel Umroh
- Lainnya: Surat Keterangan Instansi/Lembaga terkait
- Mengisi Form Penambahan Nama (Tersedia di Kantor Imigrasi)
- Materai 10.000
Catatan:
- *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
- Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.
- Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Biaya
Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)
Waktu Penyelesaian
Proses endorsement penambahan nama diselesaikan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.