JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait
pemberian visa kunjungan untuk calon TenagabKerja Asing (TKA) yang melaksanakan
uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai
berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat
dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang
pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari
dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa
C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana
tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang
telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku
sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling
lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di
portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data
dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.
Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling
sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir
atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir)
serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga
swasta.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang
gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.
16 Juni 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812-9126-2833