JAKARTA – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada
Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga
menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi
mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya
kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak
lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif
selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi
pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut
menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10
orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua
lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan
tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar
Rp. 5.600.000 per orang.
12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas
penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal
Imigrasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap
apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.
13 Desember 2024
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Narahubung:
Ketua Tim Humas Imigrasi
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812-9126-2833
Diposting oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanim Jaksel, Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel