Pada hari Sabtu, 01 Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi terhadap seorang warga negara asing bernama VM (WN India) yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan negara asalnya (India).
Yang bersangkutan diketahui telah mengganggu ketertiban umum sehingga harus diamankan oleh Petugas Satpol PP Setiabudi. Setelah melalui proses pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan berselisih paham dengan masyarakat setempat dan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya karena hilang.
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan ketertiban keimigrasian di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan akan terus berkomitmen dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Diposting oleh Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel, Kanim Jaksel, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan