Deportasi MR (WN Pakistan)

Jakarta – Seorang warga negara Pakistan berinisial MR (33) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025. MR dipulangkan ke negara asalnya (Pakistan) melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti melakukan tindak asusila yang melanggar norma hukum dan sosial di Indonesia.

MR telah melakukan pelanggaran yang tidak hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Karena itu, selain dikenai sanksi pendeportasian, MR juga masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali lagi ke Indonesia.

MR yang datang ke Indonesia pada September 2023 berstatus sebagai mahasiswa program S-2 di Universitas Indonesia (UI) dengan izin tinggal terbatas (ITAS). Namun, setelah terbukti menghamili seorang wanita tanpa tanggung jawab, pihak UI memutuskan untuk tidak lagi menjadi sponsor izin tinggalnya. Hal ini berdampak pada pencabutan izin tinggalnya oleh pihak imigrasi, sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MR diketahui tinggal di Asrama Mahasiswa UI di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, sejak Agustus 2024. Ia mendapatkan beasiswa dari UI, namun setelah kasus ini mencuat, pihak universitas menarik dukungan dan tidak lagi bertanggung jawab atas keberadaannya di Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, pihak imigrasi mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Diposting oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanim Jaksel, Imigrasi Jakarta Selatan, Imigrasi Jaksel

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188