Layanan Warga Negara Asing
Anak Berkewarganegaraan Ganda
Alur
Alur Permohonan Pendaftaran Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda/ Pengembalian Dokim Subjek ABG
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
- Entri data pada sistem keimigrasian
- Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
- Pengambilan dokumen (2 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)
Alur Memilih WNA/WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
- Pembuatan formulir pemilihan kewarganegaraan
- Penandatanganan formulir pemilihan kewarganegaraan oleh anak
- Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
- Pembuatan Surat Pengantar Laporan Pencabutan Dokumen Keimigrasian
- Pengambilan dokumen (5 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)
Syarat Pendaftaran Affidavit/Kartu Fasilitas Keimigrasian
- Form pendaftaran (disediakan di Kantor Imigrasi, isi dengan tinta hitam)
- KTP jakarta selatan orang tua WNI (asli & fotokopi)
- KK asli & fotokopi (sudah tercantum nama anak)
- Fotokopi paspor orang tua WNI
- Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
- Paspor asing & indonesia (jika sudah ada)
- Akta Lahir dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
- Akta Nikah/Akta Lapor Nikah Disdukcapil/Akta Perceraian/Akta Kematian (asli & fotokopi)
- Fotokopi paspor orang tua WNA
- Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 01-08-2006)
Note : pendaftaran affidavit dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai domisili KTP Orang Tua WNI
Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Memilih WNI/WNA
- Surat permohonan dari orang tua WNI
- Fotokopi KTP, KK & paspor orang tua WNI
- Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli & fotokopi)
- Kartu Faskim (asli & fotokopi)
- Paspor asing & Indonesia anak (asli & fotokopi)
- Surat Keputusan Menteri (asli & fotokopi)
- Surat kehilangan kewarganegaraan dari kedutaan (jika memilih WNI)
- Akta Lahir anak dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
- Akta Nikah/ Akta Perceraian orang tua (asli & fotokopi)
- Fotokopi paspor orang tua WNA
- Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)
note: jika memilih WNI, harus melampirkan surat keterangan pengembalian paspor dari kedutaan
Syarat Pengembalian Dokim Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Surat permohonan (dari orang tua WNI)
- Fotokopi KTP & KK orang tua WNI
- ITAS/KITAP anak (asli & fotokopi)
- Paspor asing anak (asli & fotokopi)
- Akta kelahiran (asli & fotokopi)
- Akta Nikah / Lapor Nikah orang tua dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
- SK AHU (asli & fotokopi)
note: jika orang tua naturalisasi, lampirkan dokumen pewarganegaraan indonesianya