Anak Berkewarganegaraan Ganda

Layanan Warga Negara Asing

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Alur

Alur Permohonan Pendaftaran Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda/ Pengembalian Dokim Subjek ABG

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
  2. Entri data pada sistem keimigrasian
  3. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengambilan dokumen (2 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)

Alur Memilih WNA/WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
  2. Pembuatan formulir pemilihan kewarganegaraan
  3. Penandatanganan formulir pemilihan kewarganegaraan oleh anak
  4. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  5. Pembuatan Surat Pengantar Laporan Pencabutan Dokumen Keimigrasian
  6. Pengambilan dokumen (5 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)

Syarat Pendaftaran Affidavit/Kartu Fasilitas Keimigrasian

  1. Form pendaftaran (disediakan di Kantor Imigrasi, isi dengan tinta hitam)
  2. KTP jakarta selatan orang tua WNI (asli & fotokopi)
  3. KK asli & fotokopi (sudah tercantum nama anak)
  4. Fotokopi paspor orang tua WNI
  5. Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  6. Paspor asing & indonesia (jika sudah ada)
  7. Akta Lahir dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
  8. Akta Nikah/Akta Lapor Nikah Disdukcapil/Akta Perceraian/Akta Kematian (asli & fotokopi)
  9. Fotokopi paspor orang tua WNA
  10. Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)
  11. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 01-08-2006)

Note : pendaftaran affidavit dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai domisili KTP Orang Tua WNI

Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Memilih WNI/WNA

  1. Surat permohonan dari orang tua WNI
  2. Fotokopi KTP, KK & paspor orang tua WNI
  3. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli & fotokopi)
  4. Kartu Faskim (asli & fotokopi)
  5. Paspor asing & Indonesia anak (asli & fotokopi)
  6. Surat Keputusan Menteri (asli & fotokopi)
  7. Surat kehilangan kewarganegaraan dari kedutaan (jika memilih WNI)
  8. Akta Lahir anak dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
  9. Akta Nikah/ Akta Perceraian orang tua (asli & fotokopi)
  10. Fotokopi paspor orang tua WNA
  11. Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)

note: jika memilih WNI, harus melampirkan surat keterangan pengembalian paspor dari kedutaan

Syarat Pengembalian Dokim Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

  1. Surat permohonan (dari orang tua WNI)
  2. Fotokopi KTP & KK orang tua WNI
  3. ITAS/KITAP anak (asli & fotokopi)
  4. Paspor asing anak (asli & fotokopi)
  5. Akta kelahiran (asli & fotokopi)
  6. Akta Nikah / Lapor Nikah orang tua dari Disdukcapil (asli & fotokopi)
  7. SK AHU (asli & fotokopi)

note: jika orang tua naturalisasi, lampirkan dokumen pewarganegaraan indonesianya

Biaya PNBP

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188