Layanan WNI - Paspor Baru
Pengembalian Dokim
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
- Entry data pada sistem keimigrasian
- Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
- Pengembalian dokumen (3 hari kerja setelah melakukan permohonan)
Syarat Pengembalian Dokim Untuk Anak yang Mengikuti Orang Tua Menjadi WNI
- Surat permohonan
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- KTP & KK orang tua (fotokopi)
- Akta perkawinan orang tua
- Akta kelahiran
- KITAP/ITAS (asli dan fotokopi)
- Surat status kewarganegaraan anak
- Keputusan menteri orang tua untuk pasal 19
- Petikan keputusan presiden dan berita acara sumpah orang tua untuk pasal 9
- Paspor asli dan fotokopi
Syarat Pengembalian Dokim Menjadi WNI (Naturalisasi)
- Surat permohonan
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- KITAP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan pengembalian paspor dari kedutaan negara asal (asli dan fotokopi)
- Keputusan menteri untuk pasal 19 (asli dan fotokopi)
- Petikan keputusan presiden dan berita acara sumpah untuk pasal 9 (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan dari kedutaan (asli dan fotokopi)