Layanan Warga Negara Asing
Mutasi Alamat
Prosedur
Alur Mutasi Alamat Perusahaan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan permohonan ke Kantor Imigrasi
- Entri Data pada system keimigrasian
- Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
- Pengambilan dokumen (3 hari kerja setelah menyerahkan dokumen)
Alur Mutasi Alamat Lokal, Datang, Keluar
- Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
- Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA
- Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
- Proses verifikasi (3 hari kerja setelah melakukan permohonan)
Syarat Mutasi Alamat Datang, Keluar
- Surat permohonan mutasi alamat datang yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi tujuan
- Surat permohonan mutasi alamat keluar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi asal
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- ITAS/ITAP
- Paspor
- Dokumen pendukung:
- TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA
- Investor : NIB & Izin Usaha
- Pelajar : Izin Belajar
- Peneliti : Izin Penelitian
- Keluarga : KK, Akta Lahir & Akta Nikah
- Repatriasi : dokumen wni
- Lansia : dokumen perusahaan penjamin
Note: Pastikan Posisi WNA sedang berada di Indonesia pada saat mengajukan permohonan
Syarat Mutasi Alamat Lokal
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- ITAS/ITAP
- Paspor
- Dokumen pendukung
- TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA
- Investor : NIB & Izin Usaha
- Pelajar : Izin Belajar
- Peneliti : Izin Penelitian
- Keluarga : KK, Akta Lahir & Akta Nikah
- Repatriasi : dokumen wni
- Lansia : dokumen perusahaan penjamin
Note: Pastikan Posisi WNA sedang berada di Indonesia pada saat mengajukan permohonan
Syarat Mutasi Alamat Perusahaan
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- Fotokopi ITAS/ITAP
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi RPTKA & IMTA
- Fotokopi Izin Usaha & NIB
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi surat keterangan terdaftar pajak
- Fotokopi domisili perusahaan
Note: dokumen dengan tulisan bold sudah tercantum alamat perusahaan baru