Zona Integritas

Zona Integritas

Zona Integritas

Pendahuluan

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformsi Birokrasi 2010 – 2025, telah mencanangkan untuk terwujudnya Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Salah satu upaya konkrit dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan adalah dengan Pembangunan Zona Integritas.

Secara definisi, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) / WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dasar Hukum

  1. Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
  2. Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
  3. Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pemangunan Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda.
  4. Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Persyaratan Pembangunan Zona Integritas

Berdasarkan Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, untuk dapat mengajukan usulan predikat WBK, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Pada level instansi pemerintah:
    • Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan.
    • Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “CC”.
  2. Pada level unit kerja yang disusulkan:
    • Setingkat eselon I sampai dengan eselon III.
    • Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis.
    • Dianggap telah melaksanakan program – program reformasi birokrasi secara baik.
    • Mengelola sumber daya yang yang cukup besar.

Proses Pembangunan

Setidaknya terdapat 5 tahap dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM, yaitu:

  1. Pencanangan Zona Integritas, dengan melakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai.
  2. Pembangunan Zona Integritas, dengan menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK / WBBM dan membangun unit kerja tersebut menuju WBK / WBBM.
  3. Pengusulan, dengan dilakukannya Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan dilanjutkan dengan pengusulan ke Kemen PAN RB.
  4. Penilaian oleh Tim Penilai Nasional.
  5. Penetapan WBK / WBBM oleh Men PAN RB.

Komponen Pengungkit

Komponen Pengungkit adalah komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian secara hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM. Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

  1. Manajemen Perubahan
    Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai denga tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
  2. Penataaan Tatalaksana
    Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatakan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK / WBBM.
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
    Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  4. Penguatan Akuntabilitas
    Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Dokumentasi

Foto

Foto Kegiatan Layanan Jemput Bola

Foto Kegiatan Si Sultan Hidayah: Pengajian dan Kebaktian

Foto Kegiatan Apel Pagi dan Sore

Foto Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi

Capaian

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188