Jakarta – Seorang warga negara Yaman berinisial FSA resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum di wilayah Bali setelah tertangkap terkait penggunaan narkotika, Ia kemudian turut terseret dalam proses hukum dan ditahan oleh pihak kepolisian setempat. Pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah. Merasa tidak bersalah, ia mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut (proses pendeportasian).
Diketahui bahwa paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku ( Orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku. Ini diatur dalam Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.) Karena itu, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.
FSA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan