Layanan WNI - Penggantian Paspor
Penggantian Paspor
Prosedur
- Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
- Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
- Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
- Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
- Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Syarat Penggantian Paspor
- E-KTP
- Paspor Lama
Catatan:
- Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
- Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah atau terbitan luar negeri maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.
- Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Syarat Penggantian Paspor Untuk Paspor Dibawah Tahun 2009 atau Terbitan Luar Negeri
- E-KTP
- KK
- Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Surat Baptis*
- Paspor Lama
Catatan:
- *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
- Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
- Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Syarat Penggantian Paspor Anak (Dibawah 17 Tahun)
- KTP Elektronik Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak
- Paspor Anak
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
- Paspor Orang Tua
- Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi atau download disini)
Catatan:
- Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
- Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
- Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
- Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Syarat Penggantian Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda
- KTP Elektronik Orang Tua WNI
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak
- Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (link syarat sertifikat anak berkewarganegaraan ganda)
- Kartu Faskim/Affidavit Jika Ada (link syarat kartu faskim)
- Paspor Asing Anak Jika Ada
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
- Paspor Orang Tua WNI
- Paspor Orang Tua Asing
- Izin Tinggal Orang Tua Asing
- Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi atau download disini)
Catatan:
- Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
- Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
- Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
- Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
- Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
- Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja dan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari akan dibatalkan.
Biaya & Tata Cara Pembayaran
Biaya dan tata pembayaran paspor dapat dilihat pada link berikut.