Penggantian Paspor

Layanan WNI - Penggantian Paspor

Penggantian Paspor

Prosedur

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

Syarat Penggantian Paspor

  1. E-KTP
  2. Paspor Lama

Catatan:

  1. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
  3. Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah atau terbitan luar negeri maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.
  4. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

Syarat Penggantian Paspor Untuk Paspor Dibawah Tahun 2009 atau Terbitan Luar Negeri

  1. E-KTP
  2. KK
  3. Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Surat Baptis*
  4. Paspor Lama

Catatan:

  1. *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
  2. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
  3. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
  4. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

Syarat Penggantian Paspor Anak (Dibawah 17 Tahun)

  1. KTP Elektronik Kedua Orang Tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran Anak
  4. Paspor Anak
  5. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
  6. Paspor Orang Tua
  7. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi atau download disini)

Catatan:

  1. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
  3. Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
  4. Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
  5. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

Syarat Penggantian Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. KTP Elektronik Orang Tua WNI
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran Anak
  4. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (link syarat sertifikat anak berkewarganegaraan ganda)
  5. Kartu Faskim/Affidavit Jika Ada (link syarat kartu faskim)
  6. Paspor Asing Anak Jika Ada
  7. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
  8. Paspor Orang Tua WNI
  9. Paspor Orang Tua Asing
  10. Izin Tinggal Orang Tua Asing
  11. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi atau download disini)

Catatan:

  1. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
  3. Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
  4. Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
  5. Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  6. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja dan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari akan dibatalkan.

Biaya & Tata Cara Pembayaran

Biaya dan tata pembayaran paspor dapat dilihat pada link berikut.

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188