Mutasi Paspor

Layanan Warga Negara Asing

Mutasi Paspor

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
  2. Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA
  3. Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
  4. Proses verifikasi (2 hari kerja setelah melakukan permohonan)

Syarat Mutasi Paspor

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan & jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
  4. KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
  5. ITAS/KITAP
  6. Paspor lama & baru
  7. Dokumen pendukung
    • - TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA (asli & fotokopi )
    • - Investor : NIB & Izin Usaha
    • - Pelajar : Izin Belajar
    • - Peneliti : Izin Penelitian
    • - Keluarga : KK, Akta Lahir, & Akta Nikah
    • - Repatriasi : dokumen WNI
    • - Lansia : dokumen perusahaan penjamin

Note: Pastikan Posisi WNA sedang berada di Indonesia pada saat mengajukan permohonan

ERP Tidak Kembali

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan & jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa ber materai (jika diperlukan)
  4. KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
  5. ITAS / ITAP
  6. Tiket Keberangkatan
  7. Cap Keberangkatan (departure stamp) terakhir / Boarding Pass
  8. Paspor
  9. Dokumen pendukung
    • - TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA, DPKK
    • - Pengikut TKA : dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah
    • - Investor : NIB & Izin Usaha, Akta Pendirian/SK AHU
    • - Pelajar : Izin Belajar
    • - Peneliti : Izin Penelitian
    • - Keluarga : KK, Akta Lahir & Akta Nikah
    • - Repatriasi : dokumen WNI
    • - Lansia : dokumen perusahaan penjamin

Surat Permohonan

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188