Layanan Warga Negara Asing
Mutasi Paspor
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
- Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA
- Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
- Proses verifikasi (2 hari kerja setelah melakukan permohonan)
Syarat Mutasi Paspor
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- ITAS/KITAP
- Paspor lama & baru
- Dokumen pendukung
- - TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA (asli & fotokopi )
- - Investor : NIB & Izin Usaha
- - Pelajar : Izin Belajar
- - Peneliti : Izin Penelitian
- - Keluarga : KK, Akta Lahir, & Akta Nikah
- - Repatriasi : dokumen WNI
- - Lansia : dokumen perusahaan penjamin
Note: Pastikan Posisi WNA sedang berada di Indonesia pada saat mengajukan permohonan
ERP Tidak Kembali
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa ber materai (jika diperlukan)
- KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- ITAS / ITAP
- Tiket Keberangkatan
- Cap Keberangkatan (departure stamp) terakhir / Boarding Pass
- Paspor
- Dokumen pendukung
- - TKA : RPTKA & Notifikasi IMTA, DPKK
- - Pengikut TKA : dokumen pendukung TKA, Akta Lahir, Akta Nikah
- - Investor : NIB & Izin Usaha, Akta Pendirian/SK AHU
- - Pelajar : Izin Belajar
- - Peneliti : Izin Penelitian
- - Keluarga : KK, Akta Lahir & Akta Nikah
- - Repatriasi : dokumen WNI
- - Lansia : dokumen perusahaan penjamin