Lapor Kematian

Lapor Lahir

Lapor Kematian

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
  2. Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA orang tua anak
  3. Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
  4. Proses verifikasi (2 hari kerja setelah melakukan permohonan)

Syarat Lapor Kematian

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan & jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
  4. KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
  5. ITAS / ITAP
  6. Akta Kematian dari Disdukcapil dan Kedutaan
  7. Paspor yang sudah dinyatakan tidak berlaku
  8. Cap ITAS/ITAP

Note: pelaporan dilakukan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian

Surat Permohonan

Scatter Hitam Mahjong Wins 3 sawit188