Lapor Lahir
Lapor Kematian
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan melalui website evisa.imigrasi.go.id
- Permohonan dilakukan oleh Akun Penjamin/Sponsor WNA orang tua anak
- Proses persetujuan/verifikasi permohonan oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang
- Proses verifikasi (2 hari kerja setelah melakukan permohonan)
Syarat Lapor Kematian
- Surat permohonan
- Surat pernyataan & jaminan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai (jika diperlukan)
- KTP & ID card (penerima & pemberi kuasa)
- ITAS / ITAP
- Akta Kematian dari Disdukcapil dan Kedutaan
- Paspor yang sudah dinyatakan tidak berlaku
- Cap ITAS/ITAP
Note: pelaporan dilakukan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian